Komisi X DPR Minta BSNP Bekerja Mandiri
Komisi X DPR meminta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) agar terus bekerja secara mandiri dan independent dalam mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan filosofi pendidikan.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin (F-PD) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala BSNP Djemari Mardapi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11).
Selain itu, Komisi X juga meminta BSNP untuk mengkaji Ujian Nasional (UN) terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) atas isi putusan perkara dengan Nomor Register 2596/PDT/2008.
Selanjutnya, dalam isi kesimpulan lainnya, Komisi X yang membidangi masalah pendidikan, budaya, pemuda dan pariwisata meminta BSNP untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
“Hasil dari pantauan tersebut, kami meminta agar dapat diberikan laporan dan rekomendasinya untuk dijadikan masukan dalam rangka meninkatkan mutu pendidikan nasional”kata Mahyuddin.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa hasil dari kajian dan paparan serta keterangan BSNP akan dijadikan kajian Komisi X dalam melakukan pengambilan kebijakan dan bahan rapat kerja dengan Mendiknas nantinya.
Dikesempatam ini, Ketua BSNP Djemari Mardapi menjelaskan mengenai hasil yang telah dicapai institusinya sejak tahun 2005 hingga tahun 2009, diantaranya adalah pencapaian dalam penilaian yang dilakukan BSNP terhadap buku teks pelajaran untuk pendidikan dasar yang telah ditetapkan menjadi Permendiknas.
Ia menambahkan, saat ini BSNP sedang mengadakan sosialisasi instrument buku teks pelajaran Bahasa Asing SMA, Agama SD sampai SMA, dan PKn (SMA).
“Pencapaian lainnya adalah, mengenai pengembangan Standar Isi Pendidikan Tinggi, Pengembangan Standar Dosen Akademik dan Profesi Pendidikan Tinggi, Pengembangan Standar Sarana dan Pendidikan Tinggi dan menyelenggarakan UASBN,”jelasnya.(nt)